FAGI Desak Disdik Jabar Keluarkan SE Tentang Pendanaan SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Barat

Dalam Lampiran : Pergub Jabar No 165 tahun 2021 Tentang Pemberian Biaya Oprasional Pendidikan daerah pada SMA, SMK dan SLB begeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Latar Belakang Pemberian BOPD disebutkan bahwa :

a. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mengalokasikan kembali dana BOPD yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) secara bertahap dan periodik.

Bacaan Lainnya

b. Namun demikian, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan Pendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan Pendidikan dengan syarat yang disepakati para pihak (para pihak antara lain pihak pemberi bantuan dengan komite).

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait