Kesimpulan
a. BOPD hanya menutupi keperluan biaya oprasional personal dan non personal sehingga siswa dibebaskan dari Iuran Bulanan Peserta Didisk (IPDB) namun bagi orang tua yang mampu dapat memberikan kontribusi /sumbangan untuk membantu biaya oprasional sekolah sebagiaman amanat PP 48 tahun 2008 pasal 55 yang berbunyi Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela diluar pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya
b. BOPD tidak menutupi keperluan biaya investasi non lahan sehingga orang tua siswa yang mampu diberi kesempatan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk Iuaran Peserta Disik Baru (IPDB)
c. Biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat. (PP 48 pasal 11 ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik;
Baca berita dihalaman selanjutnya…