Bandung, Sambasnews.id – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mendesak Walikota Bandung, segera membentuk Panitia Pemilih (Panlih) pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB).
Desakan itu disampaikan FAGI, menyusul telah habisnya masa kepengurusan DPKB pada tahun 2016 dan diperpanjang SK nya sampai dengan terbentuknya pengurus baru.
Saat ini peran dan fungsi DPKB dirasakan hampir tidak ada. Ia menilai pengurus DPKB sibuk dengan kegiatan masing-masing, sehingga fungsi advisory, suporting, mediator dan controling terhadap pelaksanaan pendidikan nyaris tidak ada.
Baca Juga :
- FAGI, Percepat Pelantikan CKS di Lingkungan Disdik Kota Bandung !!
- Komite Sekolah Wajib Laporan Kepada Masyarakat
- FAGI, RK Tidak Serius Tentang Regulasi Pendanaan Pendidikan
- Kenapa Pelantikan CKS di Lingkungan Disdik Kota Bandung Sangat Lambat ??
“Saya menilai hanya sosok ketua saja yang terkesan bekerja. Akibatnya, persoalan pendidikan di kota Bandung jadi terabaikan,” tutur Iwan.
Berdasarkan PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, pasal 195 disebutkan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dan tanggungjawab bupati/walikota.
Walikota Bandung sudah mengeluarkan Peraturan Walikota No 1461 Tentang tatacara pemilihan dan pengangkatan Dewan pendidikan di Kota Bandung, pada 3 Desember 2018.