Dalam Perwal tersebut disebutkan harus membentuk panitia pemilihan yang berjumlah 5 orang, dari unsur organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
Untuk menjadi anggota Dewan pendidikan kota bandung, harus memenuhi syarat antara lain peduli terhadap pendidikan, usia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di Daerah Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta berkelakukan baik.
Disamping itu tidak sedang dan/atau menjadi pengurus partai politik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Karena Perpanjangan masa tugas Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) sudah berjalan 6 tahun dan telah dikeluarkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pendidikan Kota Bandung, oleh Karena itu FAGI mendesak Pemerintah Kota Bandung, segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih), sesuai dengan Perwal No.1461
Dengan pembentukan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan melalui media masa,
Ketua FAGI Iwan Hermawan
(Red)