FAGI Jabar Menuntut Pemrov dan Disdik Jabar Untuk Membuka Jalur Khusus Buat SMA Di PPDB 2022

Hal ini sangat bisa dilaksanakan, karena memang regulasinya jelas PPDB ini menjadi kewenangan satuan pendidikan, Gubernur dan Disdik itu membantu proses yang diterima saja, karena yang menandantangani diterima atau tidaknya siswa baru bukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas tapi oleh kepala sekolah, maka kepala sekolah berkewenangan untuk menyiapkan jalur mandiri ini,”.

Pengelolaan pendidikan  termasuk PPDB masuk dalam kewenangan kepala sekolah dan Dewan Guru , maka kepala sekolah tidak akan bermasalah jika membuka jalur khusus.

Bacaan Lainnya

“Dalam PP No 17 tahun 2010 disebutkan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru,”.

Tahun 2022 ini mulai dari panitia di tingkat Provinsi, tingkat KCD dan panitia tingkat sekolah harus merumuskan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan, obyektif, dan transparan sehingga tidak terjadi satu kesalahan pada saat penerimaan siswa baru.

Pos terkait