FAGI, Percepat Pelantikan CKS di Lingkungan Disdik Kota Bandung !!

Bandung, Sambasnews.id – Forum Aksi Guru Indonesia (FSGI) memohon kepada Walikota Bandung untuk segera melantik Calon Kepala Sekolah (CKS) guna mengisi kekosongan posisi Kepala sekolah di beberapa sekolah.
Saat ini ada 14 kekosongan kepala SMPN di Kota Bandung, padahal saat ini telah ada 12 calon kepala sekolah yang telah lulus mengikuti Diklat serta telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Pelantikan Calon Kepala Sekolah (CKS) sangat penting guna mengisi kekosongan kepala sekolah di 14 SMPN tersebut agar pelayanan pendidikan dapat berjalan lebih maksimal.

Bacaan Lainnya

Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan bahwa dirinya sangat berharap agar di bulan Desember 2021 ini pelantikan kepala sekolah dapat dilaksanakan apalagi mereka telah memiliki NUKS, hal ini dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan diantaranya ada calon kepala sekolah yang usianya telah mendekati usia 56 tahun, jadi jangan sampai CKS ini akhirnya gagal menjadi kepala sekolah karena faktor usia padahal sudah memiliki NUKS.

Selain itu faktor yang harus dipertimbangkan yaitu adanya kurikulum baru yang harus diterapkan di sekolah di tahun 2022 , dengan penerapan kurikulum baru maka di sekolah perlu adanya satu program dan kebijakan- kebijakan yang harus dipersiapkan secara matang, maka kepala sekolah definitif- lah yang harus ada di sekolah bukan Plt. kepala sekolah.

Dengan status Plt. maka kepala sekolah harus memikirkan dua sekolah dan secara alami akan cenderung memikirkan sekolah asalnya, belum lagi harus kembali memikirkan program PPDB tahun 2022 yang harus dipersiapkan secara matang dan harus dimulai dari sekarang.
Keberadaan kepala sekolah dengan status Plt. ada keterbatasan masa tugas sehingga tidak baik jika satu sekolah berganti terus kepseknya, tutur Iwan.

Sekali lagi FAGI memohon kepada walikota Bandung untuk segera melantik calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah yang saat ini ada kekosongan di SMPN

Selain itu Iwan memberikan masukkan agar di sekolah dengan dengan status grade A untuk ditempatkan Kepala Sekolah yang telah memiliki pengalaman, karena sekolah tersebut memiliki kompleksitas permasalan lebih tinggi, sedangkan untuk sekolah dengan grade di bawahnya bisa diisi oleh kepala sekolah yang baru dilantik.

(Kang Amat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *