FAGI: Satuan Pendidikan Gunakan Prosedur yang Benar Saat Belanja Buku Dari Anggaran BOS

SAMBASNEWS.id – Ramainya pemberitaan di media sosial dan media massa serta kalangan pengajar terkait perintah menyobek halaman kata pengantar buku Bahasa Sunda Juara untuk tingkat SMA/SMK/MA yang diterbitkan oleh PT Merdeka Belajar Plus karena adanya pencatutan tanpa izin pengantar dari Kadisdik Jawa Barat menjadi sebuah bencana bagi dunia pendidikan.

Hal ini berkaitan dengan pengaruh adanya pengantar dari Kadisdik, bisa menjadi rekomendasi seakan-akan Buku Bahasa Sunda tersebut wajib dibeli oleh sekolah (katabelece). Hal ini bertentangan dengan teknis pembelian buku dari anggaran BOS, karena buku yang dibeli harus benar-benar dibutuhkan yang diawali dengan kajian isi buku oleh para guru.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (22/09/2023). Aturan penggunaan buku mata pelajaran di satuan pendidikan harus sesuai dengan prosedur. Jadi tidak bisa buku dipaksakan dari 1 penerbit untuk digunakan di satuan pendidikan. Aturannya jelas, berdasarkan permendikbud nomer 8 tahun 2016 tentang buku pelajaran di satuan pendidikan itu di pasal 9 disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib untuk mengevaluasi buku yang akan digunakan oleh siswa di satuan pendidikan tersebut. Maka bentuk evaluasinya sebagaimana yang sering digunakan di satuan pendidikan yaitu dengan membentuk tim evaluasi buku setiap mata pelajaran atau setiap Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), jelas Iwan.

Di setiap MGMP menerima buku dari berbagai penerbit, contoh yang diberikan kepada bagian kurikulum nanti bagian kurikulum menyerahkan kepada MGMP tersebut lalu dievaluasi kira-kira buku mana yang cocok sesuai dengan karakteristik dari siswa yang ada di satuan pendidikan tersebut. Sehingga jika memang sudah disepakati oleh MGMP maka bisa direkomendasikan oleh guru kepada bagian kurikulum untuk diputuskan jenis buku yang akan digunakan atau judul buku apa dari penerbit mana. Jadi tidak bisa diseragamkan 1 penerbit untuk digunakan dalam satu satuan pendidikan karena belum tentu dapat digunakan dan tidak dinilai oleh MGMP akhirnya buku itu jadi tidak berguna bertumpuk di perpustakaan, sementara guru menggunakan buku yang lain untuk kegiatan proses belajar mengajar di satuan pendidikan.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait