SAMBASNEWS.id – Pendanaan Pendidikan pada tingkat SMA /SMK/SLB Negeri di Jawa Barat masih menjadi polemik , terjadi perbedaan persepsi dikalangan Manajemen Sekolah, Komite Sekolah dan APH, akibat perbedaan persepsi ini banyak kepala sekolah yang harus berhadapan dengan APH, Orang Tua siswa atau LSM/Organisasi kemasyarakatan.
Seperti yang disampaikan Ketua FAGI Iwan Hermawan, S.Pd, M.M., dalam acara FGD yang diselenggarakan LBP2 mengenai dana pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Ballroom Grand Preanger, Selasa (12/07/2022). Berdasarkan Pergub Jabar No 165 tahun 2021 Tentang Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada SMA,SMK dan SLB Negeri Di daerah Provinsi Jawa Barat,
a. Pasal 1 ayat (12) Biaya Operasional Pendidikan Daerah selanjutnya disingkat BOPD adalah program Pemerintah Daerah Provinsi untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
b. Pasal 2 ayat (4) Dana BOPD ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD)
c. Pasal 2 ayat (5). Masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal.
Baca berita dihalaman selanjutnya…