FGD Keterbukaan Informasi Publik MKKS SMA Negeri Dan SMK Negeri Kota Bandung

Bandung, Sambasnews.id – MKKS SMAN dan SMKN Kota Bandung adakan Forum Grup Diskusi (FGD) terkait keterbukaan informasi publik di Kampus SMAN 8 Bandung Jalan Solontongan Senin (15/11/2021).

Seperti yang disampaikan Ketua Pelaksana FGD sekaligus Kepala SMKN 15 Bandung Rini Ambarwati, menyatakan bahwa peserta FGD sangat mengapresiasi kegiatan diskusi yang dilaksanakan, karena selama ini Hubdin atau Wakasek Humas di sekolah sering berhadapan langsung dengan masyarakat yang secara langsung datang ke sekolah dan meminta informasi seputar sekolah.

Rini menjelaskan bahwa acara ini digelar agar para Wakasek Humas memiliki pemahaman dan tata cara bagaimana menghadapi dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam menghadapi masyarakat yang biasanya meminta informasi akan satu hal. Diharapkan dengan adanya FGD ini yang diinisiasi oleh MKKS SMAN dan SMKN Kota Bandung maka sekolah akan memiliki SOP yang sama ketika harus menghadapi masyarakat saat meminta informasi mengenai sekolah.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana dalam pemaparannya menyatakan, bahwa apabila ada permintaan akan satu informasi dari masyarakat maka berikan jawaban sesuai relevansinya saja. Dalam FGD ini Dan Satriana membahas mengenai kewajiban dan hak dari sekolah sebagai badan publik. Salah satu hak dari badan publik adalah tidak wajib memberikan informasi publik yang dikecualikan dan permohonan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Selain itu, badan publik juga wajib memberikan pertimbangan atas kebijakan pelayanan publik mereka. Dalam konteks itulah, Dan Satriana menyampaikan agar alasan permintaan informasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan pelayanan informasi, ujar Dan Satriana.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan informasi kepada publik.

Seperti yang telah diatur dalam UU KIP pasal 9 ayat 3 bahwa kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, ayat 4 : kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah difahami, ayat 6 : ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban badan publik memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan petunjuk teknik komisi informasi.
Dalam pasal 11 ayat (1) point A dinyatakan bahwa daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi dikecualikan.

Dengan aturan informasi publik yang telah ada maka jelas bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara transparan dan akuntability tetapi ada informasi yang sifatnya dikecualikan serta dirahasiakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

(Dadan Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *