FMPP Geram, Kembali Terjadi Lagi Penahanan Kelulusan Siswa SMP BSC Padahal Diperlukan Saat PPDB

Kalau memang sekolah swasta meminta siswa, harusnya tidak memperlakukan siswanya seperti itu, meskipun mereka KETM tetapi mereka juga punya hak untuk bisa melanjutkan pendidikannya sesuai dengan pasal 9 tentang Hak Asasi Manusia point (1) setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga ini sudah melanggar aturan PP 48 tahun 2008 pasal 55 ayat 1, pasal 52 point e dan pasal 52 point h.

Karena ini bukanlah hal pertama kali terjadi di sekolah ini, maka harusnya pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung juga membuat keputusan yang tegas dengan sanksi yang jelas sesuai dengan undang-undang agar kejadian ini tidak lagi terulang. Kalau setiap ada kasus hanya diselesaikan dengan pemanggilan siswa oleh pihak sekolah dalam kata lain hanya ditangani kasus-perkasus maka tidak akan ada efek jera. Sampai kapan kejadian ini terus terulang dan menyakiti perasaan masyarakat yang termasuk KETM dan mencoreng nama baik disdik yang slogannya, “tidak boleh ada warga Kota Bandung yang tidak bersekolah,” pada akhirnya hanya sebatas slogan dan jargon saja, dan kami pun sudah mengadukan persoalan ini ke Lembaga Ombudsman untuk segera ditindaklanjuti, pungkas Illa.

(Mang Sambas)

Pos terkait