BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat mendatangi SMK Bina Sarana Cendikia (BSC) Bandung karena masih melakukan penahan ijazah dan rapot siswa afirmasi/kategori ekonomi tidak mampu (KETM), pada Jumat (10/03/2023).
FMPP Jabar melakukan aksi bersama orang tua siswa di depan SMK BSC Bandung karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia dengan melakukan penahanan ijazah, raport dan hal yang terparah adalah tidak mengikutsertakan siswa/i KETM dalam ujian karena masih memiliki tunggakan.
Hal ini justru bertentangan dengan pernyataan Nanang Wardana Analis Kebijakan Ahli Madya Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII Jabar yang mengatakan Bahwa BSC masuk kedalam program sekolah dhuafa jabar dimana dalam draf perjanjian disebutkan bahwa sekolah dhuafa tidak boleh memungut iuran apapun kepada siswa KETM.
“Seharusnya sekolah Dhuafa Jabar tidak boleh memungut iuran apapun dari siswa KETM apalagi sampai menahan ijasah,” ujar Nanang saat ditemui di Kantor Cabang Dinas VII.
Illa Setiawati selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat, mengatakan hal ini bukan yang pertama kali dilakukan SMK BSC, bahkan FMPP Jabar pernah melayangkan surat peringatan namun seolah tidak pernah digubris oleh pihak sekolah, karena jelas sekali SMK BSC sudah melanggar Persesjen no 23 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 8, dimana dalam pasal tersebut dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”
Illa juga menanyakan terkait penggunaan anggaran dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah yang seharusnya jika dihitung bisa menutupi untuk tagihan siswa KETM disekolah tersebut.
“Seharusnya anggaran dari Pemda dan Disdik jika dialokasikan dengan baik bisa menutupi tagihan siswa KETM”, Ujar Illa.
Illa menambahkan dalam notulensi mediasi tersebut pihak BSC meminta FMPP untuk menghadirkan orang tua siswa dengan pihak sekolah dan tidak memviralkan / menaikan berita di media manapun baik media cetak maupun media online, jika besok ada berita dimedia maka akan berbeda kebijakan yang akan diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
FMPP menyanggupi permintaan dari pihak BSC dan akan menandatangani kesepakatan tersebut apabila ijazah telah ditelah diterima oleh siswa yang bersangkutan.
Namun hingga hari ini senin, 13 maret 2023 pihak orang tua dan siswa yang bersangkutan telah memenuhi permintaan BSC untuk bertemu, ijazah tersebut masih tidak diberikan dikarenakan BSC meminta agar siswa bisa mencicil sebesar Rp. 100.000,- per bulan dan ijazah akan diberikan apabila cicilan sudah lunas.
Pada saat itu juga orang tua siswa sudah menyampaikan ketidaksanggupannya pada pihak sekolah bahwa, “jangankan untuk mencicil untuk makan saja susah terkadang gak ada, ujar illa”.
Namun pihak BSC tetap meminta untuk mencicil dengan dalih bahwa sekolah BSC adalah sekolah yang tidak gratis dan hal tersebut sudah menjadi kebijakan yayasan dan pihak sekolah.
Illa berharap tidak ada lagi sekolah swasta yang melakukan penahanan ijazah siswa/i KETM, apalagi tidak mengikut sertakan siswa/i tersebut dalam ujian, dan pemerintah ikut serta dalam pengawasan ini karena sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara.
“Saya berharap hal ini tidak terulang lagi, karna siswa/i miskin harus mempunyai hak yang sama dan dilindungi oleh negara,” pungkas Illa.
(Laras)