BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Hari ini 10 November 2023, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyelenggarakan rapat Evaluasi PPDB Tahun 2023 dan FGD Rancangan PPDB 2024 yang bertujuan untuk mengevaluasi PPDB Tahun 2023 dan FGD Rancangan PPDB 2024 jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat.
Upaya kolaboratif para pemerhati pendidikan dan para pemimpin pendidikan telah menghasilkan pencapaian penting.
Selama rapat, berbagai topik penting dibahas, salah satunya pembahasan terkait SPP dan DSP jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Diskusi-diskusi tersebut berpusat pada upaya memastikan lingkungan pembelajaran yang terpadu dan dinamis menghadapi PPDB tahun 2024.
Terkait hal tersebut FMPP Jawa Barat memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk bertindak tegas kepada pihak sekolah agar siswa Kategori Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibebaskan dari segala bentuk iuran dan pungutan sesuai PERDA No. 05 Tahun 2017 pasal 74 ayat 6.
“Peserta didik pada satuan pendidikan layanan khusus dari keluarga tidak mampu, wajib dibebaskan dari semua kewajiban pembiayaan Pendidikan tanpa ada diskriminasi di dalam memperoleh pelayanan pendidikan”.
Baca berita di halaman selanjutnya…