BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Rapat Uji Publik Eksternal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Barat telah dilaksanakan di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang 45, Rabu 30 Maret 2022.
Dalam rapat uji publik eksternal ini muncul berbagai masukkan dan pendapat mengenai PPDB tahun 2022 dengan dasar evaluasi PPDB yang telah berlangsung tahun sebelumnya, diantaranya adanya masukkan dari FAGI mengenai siswa titipan dihasilkan jalur mandiri dalam PPDB tahun 2022-2023.
Ketua Fortusis Dwi Subawanto berpendapat bahwa sistem PPDB yang dilaksanakan dengan cara online, dan jalur yang dilaksanakan diantaranya afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi serta zonasi jangan diganggu sampai ada pengumuman penerimaan siswa yang diterima atau tidaknya. Dwi berpendapat bahwa mekanisme ini adalah tanggung jawab Disdik dan Pemerintah Provinsi. Dan apabila ternyata ada sisa kuota baru diberlakukan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai jalur mandiri guna mengisi kekosongan kuota, serta bisa dilaksanakan dengan model lelang atau memakai cara lainnya.
Dwi mengingatkan apabila proses jalur mandiri ini diberlakukan di PPDB tahun 2022, maka prosesnya harus transparan dan kewenangan Kepala Sekolah juga harus tertuang dalam Peraturan Gubernur sebagai landasan payung hukum, pungkasnya.
(Mang Sambas)