FORTUSIS: Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMAN/SMKN

3. Bahwa menurut Perda Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan pada pasal 75 Peserta didik pada satuan menengah pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (c) menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban (peserta didik dari keluarga tidak mampu) sebagaimana pasal 74 ayat (6).

4. Bahwa menurut Pergub No 165 tahun 2021 tentang BOPD Pasal 2 ayat (5). Masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal.

Bacaan Lainnya

Dengan dasar hal tersebut di atas, maka kami mendesak Pj Gubernur Jawa Barat :

1. Segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.

2. Pelaksanaan program sekolah gratis hanya diterapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran kususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru karena Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) sudah diganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa barat.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait