SAMBASNEWS.id – Kembali terjadi seorang guru SD dipotong rambutnya secara paksa oleh orangtua siswa setelah anaknya di potong rambutnya karena ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah. Kali ini terjadi di SDN 13 Paguyaman, Gorontalo dengan korban Guru SD bernama Ulan Hadji (27 tahun) yang dipotong rambutnya hingga terlihat kulit kepalanya. Diduga, wali murid tersebut tidak terima anaknya di potong rambutnya oleh Guru Ulan karena dianggap panjang dan tidak terawat. Anehnya dalam kasus ini, Guru Ulan justru dipaksa menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2016 di salah satu SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat dan tahun 2019 terjadi juga di salah satu SD Negeri di Sikka, NTT. Kedua kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum. Guru Theresia Pramusrita melaporkan orangtuasiswa yang memotong paksa rambutnya dihadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka. Sedangkan Guru Aop di Majalengka dan orangtua siswa Iwan Himawan kemudian saling lapor ke kepolisian yang kemudian guru Aop di vonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sementara orangtua siwa, Iwan Himawan di vonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.
“Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa. Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan”, ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Guru Memiliki Kewenangan Memberikan Sanksi
Dalam UU No. 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. “Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.
Baca berita dihalaman selanjutnya…