FSGI : Belum 2 Bulan, Sudah Ada 10 Kasus dan 86 Anak Korban Kekerasan Seksual di Satuan pendidikan Tahun 2023

Mutasi Bukan Hukuman

FSGI mengamati bahwa selama ini, jika terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, maka acuan hukuman yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya di Indonesia dalam mengurus guru dan non guru PNS dan PNS lainnya, yang menjadi pelaku pidana KS misalnya, maka biasanya digunakan Peraturan yang dipakai sebagai acuan adalah PP No.53 Tahun 2010. Tidak ada peraturan lain yang terkait mutasi khusus bagi guru yang merugikan peserta didik kecuali PP No. 53 Tahun 2010 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan di Indonesia umumnya menggunakan peraturan yang berlaku umum yaitu peraturan kepegawaian. Sehingga, yang dihukum dalam hal ini bukan jabatan gurunya melainkan pegawainya, sementara dalam hukum kepegawaian tidak ada hukuman penjara, sehingga kerap kali sanksi ketika korban tidak melapor ke polisi terkait perbuatan pelecehan seksual dan bahkan pencabulan adalah berupa mutasi. Padahal Mutasi sejatinya bukanlah hukuman, tetapi untuk promosi jabatan atau atas keinginan si pegawai sendiri.

Dampaknya untuk sejumlah kasus, si guru pelaku mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari di tempat bertugasnya yang baru dengan korban anak yang lain, artinya tidak ada efek jera dengan hukuman mutasi.

“ Misalnya, kasus KS guru agama berinisal AM (33 tahun) dan berstatus PNS yang juga menjabat pembina OSIS di SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah (2022), ternyata pelaku sebelumnya diduga pernah melakukan KS di sekolah sebelumnya, namun keluarga korban tidak melapor ke polisi. Ada juga kasus guru agama dengan status PNS berinisal M (51 tahun) di salah satu SD di kabupaten Cilacap yang cabuli 15 siswinya di berakhir dengan mediasi yang kemudian guru pelaku dimutasi, lalu berbuat KS lagi terhadap siswinya di sekolah yang baru”, ujar Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait