FSGI : Belum 2 Bulan, Sudah Ada 10 Kasus dan 86 Anak Korban Kekerasan Seksual di Satuan pendidikan Tahun 2023

4. FSGI mendorong Kemenag RI dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 ke seluruh lembaga berbasis keagamaan (formal dan non formal) dengan menekankan keberpihakan terhadap korban. Mengingat, kasus-kasus KS terjadi disejumlah pesantren di wilayah Lampung;

5. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi untuk melakukan Kerjasama dengan SKPD di daerah seperti Dinas PPPA dan P2TP2A Kabupaten/Kota/Provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat guru-guru BK tidak ada di jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD);

Bacaan Lainnya

6. FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Kerjasama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat proses pemilihan psikologi anak korban KS umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup Panjang dan harus tuntas.

Jakarta, 19 Februari 2023

Retno Listyarti (Dewan pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur Ismail (Dewan Etik FSGI)

(Mang Sambas)

Pos terkait