FSGI Beri 7 Masukan Tertulis Kepada Presiden Jokowi Terkait PPDB Sistem Zonasi

Pemenuhan hak atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45, Pasal 31 (amandemen ke empat yang ditetapkan pada 10 Agustus 2002) Ayat (1) dan (2) yang mengamanatkan bahwa: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, termasuk ketentuan wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun.

FSGI Ajukan 7 Rekomendasi

Bacaan Lainnya

1. FSGI mendorong Presiden Republik Indonesia untuk mempertahankan PPDB Sistem Zonasi, karena sistem ini yang paling mendekati prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 terkait pemenuhan hak atas Pendidikan yang menjadi kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

2. FSGI mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun SMP Negeri baru dan Pemerintah Provinsi segera membangun SMAN dan SMKN baru di wilayah kecamatan yang tidak ada SMPN atau SMAN atau SMKN. SD Negeri di berbagai daerah relative mencukupi jumlah dan penyebarannya, namun begitu SMP Negeri dan SMA/SMK Negeri jumlahnya langsung jomplang, sehingga berbentuk piramida, semakin tinggi jenjang pendek, semakin sedikit jumlah SMA/SMK Negerinya, oleh karena itu yang banyak dijumpai kecurangan adalah di jenjang SMA/SMK Negeri.

“Membangun sekolah negeri baru yang dibutuhkan Masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal pada pasal 3 disebutkan bahwa urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah Pendidikan, oleh karena itu, Pemda wajib menyediakan pelayanan dasar terkait Pendidikan”, ujar Heru.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait