FSGI Beri 7 Masukan Tertulis Kepada Presiden Jokowi Terkait PPDB Sistem Zonasi

FSGI mendorong Pemerintah Daerah segera merencanakan Pembangunan sekolah sekolah negeri baru terutama SMP Negeri untuk pemkot/pemkab; dan untuk pemerintah provinsi menambah jumlah SMA dan SMK Negeri di wilayahnya yang “blank spot” atau tidak ada sekolah negerinya. Pemda dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat, Pemda menyediakan lahannya dan pemerintah pusat menmdirikan bangunan atau Gedung sekolahnya.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No 24 Tahun 2007 tentang Standar SarMP/MTS, SMA/SMK/MA dan juga Standar Nasional Indonesia 03-1733-2024 tentang Tata Cara Perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan”, ungkap Guntur Ismail, Ketua tim kajian Hukum FSGI.

Bacaan Lainnya

SD Negeri relative cukup karena keberhasil program SD Inpres di masa pemerintah Presiden Soeharto. Sayangnya program tersebut hanya memasang target melek aksara, rakyat bisa baca, tulis dan hitung. Namun, berpuluh tahun lamanya tidak pernah ada program SMP/SMA/SMK Inpres sehingga saat kebijakan PPDB Sistem zonasi diterapkan, baru semua pihak menyadari bahwa jumlah sekolah negeri jenjang SMP, SMA dan SMK sangat minim dengan penyebaran yang tidak merata.

3. FSGI mendorong Pemerintah Daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan Gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait