4. FSGI mendorong Pemerintah Daerah pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB, misal kasus PPDB 2023 dimana 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ponorogo tidak mendapatkan siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024. Ke 5 SDN yang tidak mendapatkan siswa itu adalah SDN Jalen, SDN 2 Munggu, SDN 3 Babadan, SDN 1 Duri dan SDN 3 Tegalombo. Gedung-gedung SD yang kosong dapat dibangun kembali menjadi gedung SMP Negeri misalnyam, agar lebih banyak calon peserta didik yang diterima PPDB di sekolah negeri.
“Perpindahan peserta didik dari dampak merger sekolah harus memperhitungkan jarak 1-3 KM dari zonasi sekolah SD jika mengikuti ketentuan dalam kebijakan PPDB”, ujar Retno.
5. FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajarnya. Ketika menambah jumlah sekolah, maka pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur;
6. FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga, peristiwa 20 anak masuk dalam satu KK di Kota Bogor, padahal mereka dari berbagai daerah dengan orangtua yang berbeda tapi berhasil melakukan perpindahan KK yang dekat dengan sekolah yang dituju. Ini menunjukkan kelemahan sistem kependudukan dan verifikasi di level Dinas Pendidikan cabang kota Bogor serta jajaran birokrasi di level RT/RW dan kelurahan yang meloloskan ke-20 calon peserta didik tersebut, yang kondisinya patut di duga berpotensi curang.
Baca berita di halaman selanjutnya…