SAMBASNEWS.id – Seorang siswi kelas 12 IPA di SMAN 9 Kota Bengkulu mengalami perundungan yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar dan sejumlah teman sekelas korban, peristiwa perundungan ini diterima oleh anak korban berinisial K sejak duduk di kelas 10. Orangtua anak korban, mengungkapkan bahwa anaknya kembali harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena penyakit autoimun yang kerap kambuh saat anak korban mengalami pembullyan.

Perundungan atau bullying yang diterima anak korban berupa kekerasan verbal, sehingga mengakibatkan anak korban takut saat akan ke sekolah, selain itu membuat drop kesehatan anak dan kerap kambuh penyakit autoimun yang diderita korban sejak 2017. Perundungan diduga kuat dilakukan oleh oknum guru serta rekan rekan sekelas korban. Orangtua korban mengadu ke sekolah karena khwatir dengan kondisi kesehatan psikologis yang berdampak pada penyakit autimun anak korban, apalagi korban sudah kelas 12 yang sebentar lagi akan ujian kelulusan.

Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bengkulu mengakui adanya perundungan atau bullying yang dilakukan oleh oknum pengajar maupun tenaga didik serta siswa-siswi terhadap anak korban K, sehingga pihak sekolah melakukan mediasi dengan orang tua korban maupun dengan oknum yang diduga melakukan perundungan tersebut. Orangtua korban memiliki bukti bukti berupa audio atas ucapan-ucapan para pelaku bully.

Menurut informasi yang diperoleh FSGI, para guru terduga pelaku menuduh anak korban telah melakukan suap ke mata pelajaran lain sehingga nilainya tinggi-tinggi dan masuk dalam 10 besar di sekolah. Keempat guru meragukan pencapaian nilai anak korban, karena anak korban jarang masuk sekolah lantaran ijin berobat ke rumah sakit karena didiagnosa sakit Autoimun. Padahal si anak korban memang pintar dan rajin, ditambah ikut Bimbel untuk mengejar ketertinggalan materi sekolahnya. Jika ada tugas atau ulangan saat anak korban tidak masuk sekolah karena berobat, dia selalu mengerjakan dengan cara susulan.

Baca Juga  Hipnoterapi Untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih (Anxiety Disorder)

FSGI juga mendapatkan informasi terkait proses mediasi yang dilakukan disekolah, para guru dan sejumlah teman sekelas korban hanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada anak korban, namun tidak mendapatkan sanksi apapun, walaupun bukti-bukti audio dimiliki keluarga korban. Kepala sekolah hanya berjanji akan melakukan pembinaan, begitupun Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu hanya memanggil dan memberikan pembinaan. Tidak adanya sanksi yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku, baik guru maupun siswa dapat berpotensi pembullyan akan kembali terjadi dan korban tidak mendapatkan perlindungan, apalagi pelakunya adalah para guru yang mengajar anak korban.

FSGI menduga penanganan seperti itu akan berpotensi membuat anak korban tetap merasa tidak aman karena para guru tersebut merupakan pengajar di kelasnya, sehingga rasa khawatir dan ketakutan tentu masih ada di pihak anak korban. Penanganan yang seperti itu tidak sesuai dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan belum menyelesaikan masalah. Korban juga belum mendapatkan keadilan. Hal ini kemungkinan besar tidak akan menimbulkan efek jera pada para pelaku.

FSGI Rekomendasi Itjen KemendikbudRistek Turun Tangan

Kasus pembullyan atau perundungan yang dialami siswi autoimun adalah adalah salah satu bentuk kekerasan yang merupakan pelanggaran dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di satuan Pendidikan. Pembullyan verbal tidak boleh dianggap sepele, harus segera ditangani, untuk itu FSGI merekomendasikan hal-hal berikut ini :

(1) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap para guru terduga pelaku dan kepala sekolah sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, karena adanya pelanggaran terhadap Permendikbud 82/2015 dan pasal 54 UU Perlindungan Anak. Namun, sejatinya Dinas Pendidikan wajib terlebih dahulu pihak Dinas Pendidikan wajib meminta keterangan korban dan orangtuanya, korban wajib didengar dan alat bukti yang dimiliki wajib di periksa juga oleh pihak Disdik;
(2) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan memutasi secara periodik para guru di SMAN dan SMKN, 5 sampai 10 tahun harus ada roling dan penyegaran. Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum pembenahan dan mutasi besar-besaran di sejumlah SMAN/SMKN, tak hanya di SMAN 9 Kota Bengkulu saja. Karena, jika guru terlalu lama berdinas di suatu sekolah akan berpotensi terjadi senioritas yang berdampak pada reasi kuasa yang kuat;
(3) FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis anak korban. Anak korban wajib dipulihkan psikisnya akibat dampak pembullyan yang diterimanya sejak kelas X sampai kelas XII. Ketika kondisi mental atau psikologisnya sehat, maka akan berdampak pada Kesehatan fisik dari penyakit autoimunnya, sehingga korban menjadi lebih berkonsentrasi dan siap nantinya menghadapi ujian kelulusan di sekolahnya;
(4) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMAN 9 Kota Bengkulu untuk menjamin perlindungan terhadap anak korban dari pembullyan lanjutan setelah kasus ini viral. Korban wajib dipastikan aman setelah kejadian ini. Jika anak korban ingin pindah sekolah, maka proses mutasi harus di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, kalau perlu dicarikan sekolah negeri pengganti, pemindahan dapodiknya juga wajib di permudah;
(5) FSGI mendorong Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk agar dapat turun ke lapangan dan melakukan penuntasan penanganan kasus ini bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Bengkulu, agar kedepannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 9 Kota Bengkulu pada khususnya dan seluruh SMA/SMK di provinsi Bengkulu. Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK dapat didorong menerapkan PermendikbudRistek No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Diantaranya membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring.

Baca Juga  PLN UP3 Cimahi Bersama Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan KBB Laksanakan Vaksinasi Bosster

Jakarta, 5 Agustus 2023

Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI)

(Mang Sambas)

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *