JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan KemendikbudRistek terkait Merdeka Belajar Episode ke-24 yang salah satu poinnya menghilangkan tes baca tulis dan hitung (calistung) dalam PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD), namun harus disertai juga dengan pembenahan buku buku teks kelas 1 SD. “Karena FSGI menilai buku teks kelas 1 yang beredar dan digunakan banyak sekolah saat ini terlalu berat bagi anak yang masih belajar baca dan berhitung”, ujar Retno Listyarti, ketua Dewan Pakar FSGI
Pertimbangan dukungan FSGI atas kebijakan Hilangkan Calistung Pada Tes PPDB SD
Pertama, Tes Calistung untuk seleksi siswa baru di jenjang SD telah mendorong guru guru PAUD dan Taman Kanak Kanak mengajarkan baca, tulis dan hitung yang melampaui batas yang seharusnya diajarkan pada anak usia 4-6 tahun. Sehingga banyak anak saat ini bisa membaca diusia dini, namun bukan gemar atau cinta membaca untuk ke depannya. Hal yang dipaksakan sebelum waktunya juga berpotensi kuat membebani mental anak-anak yang harusnya baru mengenal huruf dan angka serta berhitung ringan dengan menggunakan benda-benda yang dikenal anak.
Kedua, Kebijakan ini sekaligus menjadi kepastian hukum bagi penyelenggaraan seleksi PPDB untuk jenjang SD. Artinya, jika ada SD yang melakukan tes Calistung dalam PPDB SD, maka satuan pendidikan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Ketiga, Masuk SD Seleksi Menggunakan Usia, yaitu 7 tahun. Umumnya tes calistung dilakukan oleh sekolah berbasis masyarakat atau SD swasta, karena untuk SD negeri atau sekolah milik pemerintah ketentuannya sangat jelas, yaitu seleksi menggunakan usia anak, hanya itu. . Baca tulis dan berhitung seharusnya dimulai ketika anak berusia 7 tahun atau saat anak memasuki usia SD. Jadi tak tepat menerapkan tes calistung ketika anak mau mendaftar SD.
“Umumnya anak-anak baru bisa fokus untuk belajar hitung-hitungan ketika mereka memasuki usia 6-7 tahun. Sebab, di usia ini sensorik dan motorik anak sudah siap untuk mempelajari angka-angka dengan baik”, ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI.
Rekomendasi
FSGI mendorong KemendikbudRistek yang telah Kebijakan meniadakan tes calistung PPDB SD harus disertai pembenahan buku-buku teks pelajaran kelas 1 SD. Karena, buku-buku teks jenjang SD saat ini justru bertentangan dengan kebijakan Mendikbud yang meniadakan Calistung untuk PPDB SD, karena buku teks kelas 1 SD sudah didominasi dengan tulisan dan bacaan yang panjang-panjang. Selain itu, pelajaran berhitungnya juga sudah rumit, misalnya sudah ada pengurangan dengan angka angka yang cukup besar, sehingga anak bingung dengan istilah berhitung dengan disimpan angkanya atau pinjam ke angka sebelahnya yang puluhan atau yang ratusan.
“Ini PR yang harus juga dipertimbangkan, buku-buku teks SD kelas 1 seharusnya sejalan dengan kebijakan merdeka belajar episode 24 ini”, tegas Retno.
FSGI mendorong KemendikbudRistek dan Dinas-Dinas Pendidikan untuk mengedukasi para guru dan orangtua terkait kebijakan meniadakan tes Calistung untuk jenjang SD, yang berarti pandangan umum bahwa saat anak masuk SD sudah mampu calistung harus diubah.
Merujuk pada pengertiannya, calistung adalah singkatan dari baca, tulis dan berhitung. Calistung merupakan pembelajaran dasar yang perlu anak pahami sejak dini guna mempermudahnya menerima pelajaran-pelajaran di masa depan. Dengan calistung anak akan diajarkan untuk mengenal huruf dan angka. “Namun, harus berhati-hati saat mengajarkan calistung pada anak. Ajarkan sesuai porsinya. Orangtua disarankan untuk menghindari mengajarkan calistung pada si Kecil terlalu berat. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu mental anak dan akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak”, pungkas Heru.
Jakarta, 30 Maret 2023
Retno Listyarti (Ketua Dewan pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
(Mang Sambas)