JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Viral Video di Tiktok yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD), laki-laki, membuat konten di Tiktok bersama 2 siswinya yang berseragam putih merah. Si guru sambal joget dan bernyanyi lagu dewasa memegang bahkan menarik rok siswinya. Dalam video yang lain, si guru juga memegang tangan siswinya. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil kajian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkait kasus ini, FSGI menilai bahwa pembuatan Vidio tiktok Guru tersebut diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Guru memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sesuai standar peraturan dan serta menjunjung tinggi etika dan moral. Mempertontonkan pegangan tangan antara guru dengan peserta didik di hadapan public tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.
“Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak
Pengertian Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun masyarakat dengan cara memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.