“FSGI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototype yang mencapai hampir Rp 3 T”, tegas Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Kedua, Kurikulum Darurat Tidak Tepat Diterapkan Dalam Kondisi Normal
Opsi penerapan Kurikulum Darurat secara bebas pada awal Pandemi tidak tepat diterapkan untuk Kurikulum Prototipe. Karena Kurikulum darurat hanyalah pemilihan materi esensial dari Kurikulum 2013 (K-13). Sangat berbeda dengan Prototipe yang dinyatakan Mas Menteri sebagai sebuah Paradigma Baru. Oleh karena itu, jika kurikulum prototype akan diterapkan secara opsional, apakah ada jaminan akan berlanjut setelah 2024. Jika tidak berlangsung akan sia-sia dan memboroskan uang negara, padahal dalam kondisi pandemi saat ini Indonesia membutuhkan pembiayaan besar untuk menyelamatkan bangsa Indonesia
Ketiga, Tidak Ada Uji Publik Yang Memadai dan Transparansi Dalam penerapan Kurikulum Prototipe.
Selayaknya sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas harus memiliki naskah akademik yang komprehensif. Berdasar pada kajian yang terpublikasi dengan baik dan diikuti adanya uji publik. Kenyataan bahwa kurikulum prototipe telah menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ada dugaan bahwa kurikulum ini dipahami dan dibuat oleh komunitas tertentu untuk diterapkan pada komunitas yang diciptakan dengan istilah “Penggerak” dengan perlakuan kelebihan khusus.
Keempat, Terjadi perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Kurikulum prototipe yang dibuat untuk mencapai profil pelajar Pancasila ini dibangun diatas Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021. Kerangka Dasar kurikulum, Struktur Kurikulum dan capaian Pembelajaran telah dirumuskan. Pembelajaran Reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila maupun Projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila sudah ditetapkan.