FSGI : Guru Honorer yang Sangat Dibutuhkan Oleh Sekolah Jangan di PHK Tetapi Diusulkan Dikontrak

Kedua, Guru Honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena, tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di PHK, tetapi diddorong untuk dikotrak (bukan di-PHK), karena pembiayaan pembayaran honor guru ybs menggunakan dana BOS sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer. Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 % untuk membayar honor guru non ASN.

Apabila Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan. Pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang. Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI

FSGI merekomendasikan agar guru honor murni bukan di PHK melainkan dijadikan sebagai Guru Kontrak Sekolah , yg tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata ” syarat syah perjanjian mencakup kesepakatan , kecakapan, suatu hal tertentu , dan sebab yg halal menurut Dewan Etik FSGI yg juga Direktur FAKI Guntur Ismail . Dengan pertimbangan ;

1 . U U No 20 Tahun 2003 ( U U Sisdiknas ) pasal 12 ayat 2 huruf b ” Kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik “

2 .Permendikbudristek 6 Tahun 2021 pasal 12 mengatur penggunaanDana BOS duantaranya untuk membayar honor guru honorer .
Pasal 13 besaran alokasi dari BOS bisa mencapai 50 % untuk membayar honor guru non ASN.

3 . Begitu guru diterima sebagai guru honor dan menerima uang honor maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak itri / suami dirumah.

Berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait