SAMBASNEWS.id – Tahun Ajaran Baru 2023/2024 baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023, namun ada 4 kasus perundungan di satuan pendidikan viral. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan selama Januari- Juli 2023 ada 16 kasus, Dari 16 kaus tersebut, 4 diantaranya terjadi pada bulan Juli 2023 disaat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung satu bulan. Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SD (25%) dan SMP (25%); SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%); sedangkan di MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%).

Adapun 4 kasus yang terjadi selama bulan Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah, kekerasan fisik dijemur dan ditendang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK. Kasus lain terjadi di salah satu SMAN di kota Bengkulu, dimana 1 siswi yang digagnosa autoimun mengalami perundungan dari 4 guru dan sejumlah teman sekelasnya. Kasus penusukan siswa korban bully ke siswa yang diduga kuat kerap membully di salah satu SMA di Samarinda sangat mengejutkan publik.

Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang Lebong, Bengkulu, dimana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok, si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut, orangtua si anak tidak terima dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen. Update terakhir, kedua pihak saling lapor kepolisian, si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan cacat permanen.

Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan total 43 orang yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4%) dan 2 guru (4,6%). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5%), sisanya dilakukan oleh pendidik, yaitu sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orangtua peserta didik (1,1%) , dan 1 Kepala Madrasah (1,1%). Artinya, korban terbesar adalah peserta didik yaitu 95,4% dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik, yaitu 92,5%.

Baca Juga  Polres Cimahi dan BRI Cabang Cimahi, Resmikan Rutilahu ke 16 di Desa Citapen Cihampelas KBB

Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan KemendikbudRistek (87,5%) dan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama hanya 12,5%. Meskipun hanya 2 kasus perundungan, namun korban mencapai 16 peserta didik.

Wilayah kejadian perundungan di satuan Pendidikan meliputi 8 (delapan) dan 15 (limabelas) kabupaten/kota. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Banyuwangi), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung); Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung); Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong); Provinsi Kalimantan Selatan (kota Banjarmasin); Provinsi Kalimatan Timur (Kota Samarinda); Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya); dan Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan).

Kasus Penyerangan Orangtua Terhadap Guru di SMAN 7 Rejang Lebong (Bengkulu), Hingga Mengakibatkan Kebutaan Karena Di Ketapel Dengan batu

Kasus kekerasan terjadi di SMAN 7 Rejang lebong, Bengkulu, dimana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik yang diduga merokok di kantin sekolah, si guru menegur siswa yang merokok, namun diabaikan. Karena emosi, si guru kemudian menendang anak yang diduga merokok tersebut dan mengenai bagian muka si peserta didik yang ditegur.

Atas kejadian tersebut, si anak mengadu ke orangtuanya dan orangtuanya emosi, tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru dengan ketapel hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen. Update terakhir, kedua pihak saling lapor kepolisian, si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan cacat permanen.

Terkait dengan kejadian tersebut FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
(1) FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga Pendidikan;
(2) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah, dimana peristiwa penyerangan orangtua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar;
(3) FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka, dimana mata guru korban terkena batu dan mengeluarkan darah saat peristiwa tersebut terjadi dihadap peserta didik yang sedang diajarnya.
(4) FSGI mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimanapun kekerasan oknum orangtua terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati;
(5) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan peserta didik yang orangtuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak. Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut;

Baca Juga  Pemkot Bandung Bertekad Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Kasus Siswa Tusuk Siswa Lain Dengan Pisau Saat berada Di kelas karena sering dibully Di Banjarmasin

Terjadi penusukan di dalam kelas dengan pisau yang dilakukan seorang siswa ke siswa lainnya. Terduga Pelaku berinisial A (15 tahun) dan anak korban berinisial M (15 tahun). Diduga, motif peristiwa itu karena sakit hatinya pelaku terhadap korban akibat sering dibully atau perpeloncoan. kronologi kejadian adalah pada pagi hari sekitar pukul 07:15 Wita, pelaku dan korban sedang berada di kelas. Tiba-tiba saja si pelaku ini mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan ke arah korban. Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini.

Atas kasus tersebut, FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
(1) FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga Pendidikan;
(2) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah terkait perlindungan dan keamanan bagi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Bagaimana bisa seorang anak lolos membawa pisau ke dalam kelas dan menyerang anak korban;
(3) FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penusukan temannya di kelas mereka. Anak korban, anak pelaku dan anak saksi berhak mendapatkan pemulihan psikologi;
(4) FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek untuk agar dapat melakukan penuntasan penanganan kasus ini, agar kedepannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada khususnya, dan seluruh SMA/SMK di provinsi Bengkulu pada umumnya. Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK dapat didorong menerapkan PermendikbudRistek No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Diantaranya membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring. SMA/SMK wajib mengimplentasikan Upaya pencegahan danan penanganan tindak kekerasan di satuan Pendidikan;

Baca Juga  Kendaraan Pribadi Milik Staff Khusus WAKA KIN RI Hilang, Diduga Ada Persengkolan Antara Debt Collector Jakarta dan Secure Parking

Jakarta, 4 Agustus 2023

Tim Kajian FSGI
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur (Ketua Tim Hukum FSGI)

(Mang Sambas)

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *