FSGI Kecam Kepala SMP di Rejang Lebong, yang Pacari dan Setubuhi Siswi SMP

“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kami mendorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi, karena melanggar pidana sudah pasti juga melanggar etik”, ujar Guntur Ismail, Ketuan Dewan Etik FSGI.

2. FSGI mengapresiasi Pihak Kepolisian yang bergerak cepat atas pelaporan orangtua korban. Dalam UU Perlindungan Anak sangat jelas dinyatakan bahwa bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak ada istilah suka sama suka atau atas persetujuan. Bersetubuh dengan anak adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak karena masuk delik pidana.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan Kepala Sekolah menyetubuhi anak didik di bawah umur atau belum berumur 18 tahun memenuhi kriteria untuk dilakukan proses hukum penuntutan pidana delik kejahatan kekerasan seksual, walau anak menghendakinya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )”, tegas Retno.

3. FSGI mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) atau P2TP2A untuk segera memulihkan psikologi anak korban. Begitupun dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong, wajib memulihkan kesehatan anak korban.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait