FSGI Kecam Kepala SMP di Rejang Lebong, yang Pacari dan Setubuhi Siswi SMP

4. FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Rejong Lebong untuk tetap memastikan anak korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya. Hak atas pendidikan anak korban tetap wajib dipenuhi oleh pemerintah/negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan.

Jakarta, 20 Februari 2023

Bacaan Lainnya

Retno Listyarti (Dewan pakar FSGI)
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur Ismail (Dewan Etik FSGI)

(Mang Sambas)

Pos terkait