JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Kepala SMP di Rejang Lebong, berinisial IM (56 tahun) mengaku menjalin asmara dengan salah satu siswi SMP lain berinisial DPS (15 tahun). IM juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak korban DPS sebanyak dua kali di ruang kerjanya. Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.
Terbongkarnya kasus ini setelah orangtua korban mencurigai percakapan telepon antara anak korban dengan pelaku. Orangtua kemudian memeriksa handphone korban dan menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban. Saat orangtua menanyakan kepada anaknya, korban kemudian mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Orangtua korban langsung melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Rejang lebong dan polisi bergerak cepat memeriksa pelaku, menyita barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
“FSGI apresiasi pihak kepolisian atau Polres Rejang Lebong yang bertindak cepat setelah menerima laporang orangtua korban”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Selain itu, “FSGI juga mengapresiasi orangtua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orangtua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual,” ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan pakar FSGI.
Terkait kasus oknum Kepala Sekolah yang memacari siswi SMP dan mensetubuhi di ruang kerjanya, FSGI menyatakan:
1. FSGI dorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut gelar sidang etik.
Sebagai organisasi profesi guru mengecam perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah berinisal IM yang berstatus sebagai ASN/PNS di Bengkulu. Organisasi profesi yang menaungi si kepala sekolah sudah seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecat sebagai anggota, apalagi sudah diperkuat dengan pengakuan oknum Kepsek tersebut.
Baca berita dihalaman selanjutnya…