FSGI berharap kejadian kecelakaan ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun. “Untuk itu FSGI mendorong adanya evalausi atas kasus ini dari Dinas Pendidikan maupun Kemendikbudristek agar menjadi pembelajaran sehingga ada perbaikan yang signifikan dan sungguh-sungguh. Kedepan, sekolah dapat melindungi anak-anak dari potensi jatuh saat berada di lantai 2-4 gedung sekolah ini”, pungkas Heru.
Pemerintah Wajib Periksa Sekolah Karena Ada Unsur Kelalaian
Satu Peserta didik SMK Budi Luhur meninggal akibat dari kejadian kecelakaan jatuh dari lantai 4. Meninggal manusia adalah takdir dari Allah SWT pertanggung jawaban nanti di akhirat. Tapi ini urusan dunia akan dimintakan tanggung jawabnya manusia dari dari segi pencegahan,jadi Pemerintah diminta memeriksa sistem pencegahan yang telah dilaksanakan oleh pihak sekolah sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Apabila di lantai 4 tidak dibuat tembok atau pagar yang memenuhi kriteria wajar dapat mencegah mengamankan dan menyelamatkan peserta didik dari kecelakaan maka itu adalah kenyataan Pihak Sekolah terbukti lalai menyiapkan sarana dan prasana pendidikan.
“Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4, pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik”, ungkap Guntur, tim kajian hukum FSGI.
Baca berita dihalaman selanjutnya…