FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016

“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pada pasal 10 ayat(1) huruf a dan d ) dan tidak profesional dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPAI yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61:Tahun 2016 pasal 16”, tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Dugaan Uraian Pelanggaran Peraturan Pansel KPAI

Bacaan Lainnya

Panitia seleksi( Pansel) anggota KPAI keberadaannya berpayung hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016. Panggilan tugas Pansel adalah mengerjakan hal-hal yang paling substansial diantaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian.

“Semua pihak menanti menggantungkan harapan dari proses penyeleksian dan pemilihan awal oleh Pansel. Pihak yang menanti dan berharap Pansel bekerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah peserta calon anggota KPAI 2022-2027, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan masyarakat Indonesia”, ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI.

Pos terkait