FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016

“Dari kejadian mengabaikan dan pembiaran tidak ada informasi pengumuman yang sah kepada peserta anggota KPAI maka Pansel diduga kuat melanggar asas kepastian hukum, tidak cermat ( Undang-Undang RI Nomor : 30 Tahun 2014) dan tidak profesional sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016”, tegas Liza Febrianty, anggota tim hukum FSGI.

Selain itu, FSGI menilai bahwa jawaban Pansel KPAI cenderung hendak melepaskan tanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan terkait penilaian tes kesehatan dan psikotes yang tak bisa di kuantitatifkan, Pansel cenderung menyalahkan tim dokter dan tim psikolog yang sebelumnya kemungkinan besar tidak diarahkan PANSEL untuk memberikan pembobotan dan skor pada 36 peserta. ”Hal ini menunjukkan bahwa ada dugaan kuat Pansel tidak menerapkan Akuntabilitas dalam menjalankan proses pemilihan dan penilaian , ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI.

Bacaan Lainnya

Tim Dokter dan Tim Psikolog bekerja menjalankan tugas membantu pekerjaan menyeleksi kesehatan jasmani dan rohani serta kejiwaan peserta berdasarkan arahan, permintaan dan sesuai yang yang dibutuhkan oleh Pansel. Dengan adanya tuntutan penilaian kuantitatif oleh publik melalui unsur penilaian kesehatan dan kejiwaan peserta maka sesungguhnya tuntutan itu adalah wajar karena sudah pasti dapat dipenuhi dan dilakukan oleh Dokter dan Psikolog apabila sejak awal Pansel sejak awal berkoordinasi,memberi arahan,dan mengajukan permintaan nilai sesuai kebutuhan Panitia.

Pos terkait