FSGI Rilis Catahu Pendidikan Tahun 2023

1. FSGI mengapresiasi Kemendikbudristek atas dibuatnya regulasi yang melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan;

2. FSGI juga mengapresiasi keluarnya Petunjuk Teknis atau Juknis untuk memudahkan sekolah mengimplementasi Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP, yaitu melalui Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;

Bacaan Lainnya

3. FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerimntah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif;

4. FSGI mendorong percepatan pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah-sekolah dan Tim SatuanTugas di kabupaten/kota/provinsi;

5. FSGI mendorong Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim PPK dengan panduan berdasarkan Kepsesjen Kemdikbud Nomor 49-M-2023 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan PPKSP;

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait