FSGI Rilis Data Kekerasan di Lembaga Pendidikan (3 Dosa Besar di Pendidikan Sepanjang 2022)

Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut : mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan, dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan, dll.

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang (Provinsi Jawa Tengah); Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau) dan kabupaten Alor (NTT).

Bacaan Lainnya

Adapun contoh kasus kekerasan seksual tahun 2022, diantaranya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum staf perpustakaan berjenis kelamin laki-laki berinisial DP berusia 30 tahun, sementara korban berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AC, AK, dan RH yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku adalah mengirimkan konten porno melalui WhatsApp kepada anak/korban yang menjadi target sasaran yang nomor whatsApp diperoleh saat korban meminjam buku.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait