Maret 2022, Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar salah satu SMP swasta berasrama. Lima saksi di antaranya para pelajar terduga pelaku penganiayaan. Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar kelas 9 SMP Swasta, yakni DLH dan FG yang terjadi di asrama sekolah. Ironisnya Kepala Asrama Sekolah AB mengaku pihak sekolah awalnya tidak mengetahui adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut. Korban diduga kuat mengalami penganiayaan oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya dan terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok.
Mei 2022, Ms (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung, Ia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah. Ms merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia sementara ayahnya di penjara, Ms tinggal dengan tantenya.
Kekerasan fisik dan pembullyan masih terus terjadi di satuan Pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dikarenakan dalih mendisiplinkan. Jika merujuk pada kasus-kasus perundungan yang terjadi sepanjang 2022, alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan kekerasan yaitu : peserta didik ribut saat di kelas, siswa tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, siswa tidak bisa menjawab pertanyaan guru, dan siswa tidak ikut pembelajaran. “Namun pelaku perundungan di satuan Pendidikan selama tahun 2022 lebih didominasi peserta didik terhadap peserta didik lainnya”, pungkas Retno.
Baca berita dihalaman selanjutnya…