JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Pada awal Januari 2023, sejumlah daerah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap untuk tahun pelajaran 2022/2023. Mengawali PTM semester genap ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis sejumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2022, hal ini untuk mengingatkan kembali seluruh stakeholder pendidikan agar meningkatkan sistem pencegahan dan penanggulangan tiga (3) dosa besar di satuan pendidikan. “Melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan adalah tanggungjawab semua pihak, tak hanya pemerintah,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Adapun 3 dosa besar di pendidikan adalah istilah sekaligus bentuk pengakuan negara melalui Mendikbud Nadiem Makarim bahwa, di pendidikan masih terus terjadi berbagai bentuk kekerasan, yaitu Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi. Bahkan, KemendikbudRistek tak hanya mengakui 3 dosa besar di pendidikan, namun juga secara serius ingin menghapusnya dari dunia pendidikan diantaranya dengan membentuk POKJA pencegahan dan penangganan kekerasan di pendidikan, yang lingkup kerjanya mulai jenjang PAUD sampai Perguruan Tinggi (PT).
FSGI mengapresiasi keberanian Mas Menteri Nadiem mengakui 3 Dosa Besar Di Pendidikan, dan FSGI juga mendukung kerja-kerja dan pencapaian POKJA 3 Dosa besar di Pendidikan satu tahun terakhir ini melalui sinergi Inspektorat KemendikbudRistek dengan Kementerian/Lembaga serta Organisasi Non Pemerintah lainnya.
“Sejauh ini tercatat bahwa sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak di pendidikan tertangani dengan baik oleh Pokja KemendikbudRistek, seperti kasus penggusuran SDN Pondok Cina 01 Kota Depok, kasus kekerasan terhadap anak di SMK Dirgantara Batam, kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, dan masih banyak lagi”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Baca berita dihalaman selanjutnya…