SAMBASNEWS.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat Kasus-kasus kekerasan fisik terhadap peserta didik sepanjang 2024 yang menimbulkan kematian terjadi di Pondok Pesantren di Tebo (Jambi) dan Ponpes di kediri (Jawa Timur) serta SDN di Sumbar dan SMK di Nias Selatan. Selain itu, ada peserta didik di SD karena kelalaian pengawasan guru mengalami luka bakar 80% dan setelah dirawat 4 bulan meninggal dunia. Ada juga peserta didik SMA di Kab. Nias Selatan mengalami pemukulan di kepala dan pelipis sebanyak 5 kali oleh kepala Sekolah, kemudian mengaku pusing dan dirawat di RS beberapa hari kemudian meninggal dunia.
Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dijadikan momentum mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah dilauching pada 3 Agustus 2024, hampir setahun lalu.
Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petnjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Seperti apa implementasi Permendikbudristek tersebut jika dikaitkan dengan kaus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah? Kita Simak data FSGI berikut ini.
Data FSGI: Kekerasan Di Satuan Pendidikan Akibat 4 Peserta Didik Tewas
FSGI mencatat kasus-kasus kekerasandi satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024 ada 15 kasus. Kasus-kasus tersebut adalah kategori berat dan ditangani oleh pihak kepolisian, adapun sumber data adalah studi referensi dari pemberitaan di media massa.
Dari 15 kasus tersebut, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (40%), disusul SD/MI (33,33%), SMA (13,33%) dan SMK ( 13,33%). Dari jumlah tersebut, 80% kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Meskipun Kementerian Agama hanya 20%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 2 peserta didik.
Berita di halaman selanjutnya…