FSGI Rilis Hasil Survei Kebijakan UN dan PPBD: 87,6% Setuju UN Dihapus dan 72,3% Setuju PPDB Sistem Zonasi Dipertahankan

SAMBAS NEWS – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan survei kebijakan Ujian Nasionel (UN) dan PPDB Sistem Zonasi dengan responden guru. Responden berjumlah 912 orang guru yang terdiri dari 58,9% guru di jenjang SMP/MTs, 25% guru SMA/MA/SMK, 10,1% guru SD/MI, dan6% guru SLB.

Adapun wilayah penyebarannya 15 provinsi. Adapun secara jenis kelamin, 56,4% responden merupakan guru perempuan dan 43,6% adalah guru laki-laki.

Bacaan Lainnya

Survei dilakukan pada 17 – 22 November 2024 dengan menggunakan google form. Ada 2 pertanyaan yang diajukan dalam survei ini, yaitu : 1. Apakah responden setuju Ujian Nasional dihapuskan? dan 2. Apakah responden setuju jika PPDB Sistem Zonasi dipertahankan? Hasilnya, 87,6% responden setuju UN di hapus dan 12,4% setuju UN kembali dilaksanakan. Sedangkan 72,3% responden setuju PPDB Sistem Zonasi dipertahankan dan 27,7% setuju sistem zonasi dihapus.

Adapun responden yang setuju UN dihapus memberikan alasan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan telah menimbulkan banyak kecurangan sistematis, terstruktur dan masif di masa lalu.
2. Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan timbulkan tekanan psikis pada peserta didik.
3. UN tidak tepat menjadi penentu kelulusan peserta didik ketika standar pendidikan ditiap sekolah dan daerah berbeda beda kondisinya.
4. UN bisa digunakan untuk parameter pemetaan kualitas pendidikan, dengan catatan tidak dilakukan setiap tahun dan tidak semua sekolah (sampel saja).
5. Amanat UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan justru ada dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Kondisi dan kualitas sekolah belum merata, jadi kebijakan UN sebagai penentu kelulusan jadi tak adil
7. Ketika semua sekolah di Indonesia sudah rata kualitasnya, maka standarisasi pendidikan Nasional melalui kebijakan UN bisa dilaksanakan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi semua.
8. Evaluasi dulu ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN dalam 5 tahun terakhir ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *