Adapun alasan responden yang setuju PPDB sistem zonasi dipertahankan diantaranya adalah :
(1) Lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.
(2) Lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
(3) Lebih berkeadilan, dimana semua anak dengan latar belakang dan kondisi apapun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.
(4) Lebih memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada jaluir lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, Perpindahan tugas orangtua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata.
(5) Mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya.
(6) Pemenuhan hak atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.
FSGI Apresiasi Presiden Prabowo dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Terkait Kebijakan PPDB
FSGI mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah yang meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi dikaji dahulu, tidak terburu-buru diputuskan. Apalagi kebijakan PPDB setelah 8 tahun diterapkan cenderung sudah diterima masyarakat luas, sistem ini terbukti mampu memberikan kesempatan yang sama pada semua anak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.