FSGI Sayangkan Keputusan MK Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pemerintah

Rekomendasi

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karena itu, KPU harus segera merevisi peraturan kampanye terkait tempat kampanye. Oleh karena itu, FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan, ada relasi kuasa disini. Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya;

2. FSGI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di Lembaga Pendidikan, seperti misalnya diperbolehkan dijenjang Pendidikan yang mana, apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di haris sabtu/minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dll.

3. FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum, ketika kampanye di Lembaga Pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait