Gegara Sakit Hati, Seorang Remaja Nekat Habisi Nyawa Pemilik Warung

“Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait