Gelar Diskusi Tentang Polusi Udara, PP KAMMI : Kebijakan Pemerintah Belum Menggembirakan

Dalam sambutannya, Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M. selaku ketua bidang kesehatan dan lingkungan PP KAMMI menyampaikan bahwa kesehatan adalah salah satu nikmat dari Allah SWT yang harus dijaga sebagaimana hadits “Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)”. “Betapa masalah polusi ini harus dipikirkan dan diselesaikan sebelum polusinya hadir, kan ini persoalan yang terus berulang setiap tahun, namun solusinya seperti tidak ada atau mungkin dijalankan setengah hati” ujarnya.

Sementara itu dr. Arif Santoso, Sp.P (K), Ph.D mengungkap bahwa polusi udara selalu masuk 2 besar faktor resiko pada 5 penyakit respirasi PPOK, Asma, Pneumonia, TBC dan Kanker Paru. “Polusi udara sudah terbukti secara ilmiah sangat berkaitan dengan penyakit respirasi yang ada, kami menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan beberapa hal kecil yang bisa dimulai dari rumah diantaranya tidak membakar sampah sembarangan, menghemat listrik, menggunakan transportasi umum serta ada baiknya selalu memakai masker saat diluar rumah”, ungkap Beliau.

Bacaan Lainnya

Disisi lain, Timbul Siregar selaku koordinator advokasi BPJS Watch mengaris bawahi tren bertambahnya peserta non aktif JKN pada kalangan masyarakat miskin. Hal ini membuat masyarakat miskin yang terkena dampak polusi udara menjadi rentan dan kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Polusi udara ini jelas karena ketidakmampuan pemerintah untuk mencari solusinya sehingga ini terus terjadi dan masyarakat kecil utamanya yang kena dampaknya. Maka harus ada kebijakan khusus untuk peserta JKN non aktif tadi agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu pemerintah harus bergerak cepat mencari solusi agar penyakit respirasi akibat polusi udara ini tidak terus membebani BPJS”.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *