KAB. BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Pemberitaan SMKN 1 Katapang yang telah tayang di salah satu media online, diterima oleh SMKN 1 Katapang dengan memberikan haknya dalam hak jawab terhadap konten isi berita yang ditayangkan.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komite SMKN 1 Katapang Nanang Parhan, S.H., dan disaksikan pula oleh Kepala SMKN 1 Katapang Hj. Etti, Jum’at (24/06/2022), bahwa apa yang diberitakan di media tersebut berkenaan dengan rapat antara komite sekolah dengan para orang tua siswa. Pertemuan tersebut guna melibatkan para orang tua untuk ikut serta dalam program pengembangan sekolah.
Adapun dalam pertemuan tersebut hasil mufakat dibuat dalam bentuk berita acara yang ditanda tangani perwakilan orang tua serta pengurus komite sekolah. Jadi tidak ada unsur pemaksaan apalagi pungutan yang bersifat wajib. Dan harus ditegaskan pula bahwa sumbangan ini tidak mengikat hak siswa dalam menerima pendidikan, terlebih lagi penahanan ijazah, ikut ujian serta hak-hak lainnya.
Dan untuk meyakinkan pada program komite ini, pengurus Komite SMKN 1 Katapang melaksanakan audensi dan koordinasi dengan Satgas Saber Pungli serta Ombudsman Jawa Barat terhadap program komite sekolah yang telah dibuatkan dalam bentuk berita acara rapat, pungkas Nanang.
Baca berita dihalaman selanjutnya…