SAMBASNEWS.id – Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) apresiasi gerakan cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dan SMPN 1 Cimahi sehingga bisa OTT pada pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Selasa (24/10/2023).
Seperti yang disampaikan Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, S.IP., Kamis (26/10/2023), bahwa keberhasilan OTT pada pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi merupakan sebuah momentum positif bagi dunia pendidikan. Dengan alasan adanya masalah PPDB di SMPN 1 Cimahi dan diminta kompensasi, hal ini bukan satu pembelajaran bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan nominal tertentu.
Atas adanya permintaan uang yang ditentukan dengan jumlahnya oleh M. Yusuf Muchtar, serta adanya keberanian Kepala SMPN 1 Cimahi untuk melaporkan yang menimpanya ke atasannya atau Disdik Kota Cimahi, sehingga dilakukan koordinasi dengan Kejari Kota Cimahi.
Dengan koordinasi itu pula dapat dipastikan bahwa M. Yusuf Muchtar tidak ada namanya di jajaran Kejari Kota Cimahi, apalagi setelah dilakukan penangkapan terkuak sudah statusnya bahwa ia dulunya pernah bekerja sebagai staf Kejaksaan RI namun tahun 2021 telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan tindakan OTT ini, GEMPPUR memberikan apresiasi pada gerakan cepat Kejari Kota Cimahi dibawah kepemimpinan Arif Raharjo, S.H., M.H., serta keberanian managemen SMPN 1 Cimahi untuk melaporkan dan berkoordinasi atas apa yang terjadi.
Dadan berharap dengan adanya kejadian tersebut, maka sekolah bisa sadar diri bahwa posisinya bukan sebagai obyek tetapi menjadi subjek yang menempel berbagai hak selain kewajiban yang harus dilaksanakan, pungkasnya.
(Mang Sambas)