Dadan mengingatkan bahwa prinsip pemilihan dewan pendidikan harus dipegang teguh, diantaranya : transparansi, akuntabel, demokratis dan partisipasi. Jadi dengan prinsip tersebut sangat jelas bahwa untuk pemilihan dewan pendidikan tidak boleh ada pengkondisian, dipolitisir apalagi tertutup. Kita tunggu kapan Disdik Kota Bandung dan Walikota Bandung akan menjalankan amanah yang telah diemban dan diatur dalam regulasi yang ada, pungkas Dadan.
(Mang Sambas)