Pada kesempatan yang sama Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, S.IP, mengingatkan agar kedua Kabid tersebut idealnya yang telah lulus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), karena kedua Kabid tersebut akan membantu pekerjaan secara teknis di Disdik Provinsi, apabila diambil dan dipilih tidak berlatar belakang LPTK, maka dikhawatirkan akan bermasalah dalam pengelolaan pendidikan di Jawa Barat, ujar Dadan.
Baca Juga :
- GEMPPUR Menuntut Wali Kota Bandung Untuk Mengembalikan PTM Terbatas Ke Angka 50%
- GEMPPUR Apresiasi Polri, Disdik dan Sekolah yang Menerapkan Restorative Justice Dalam Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet
Sekali lagi GEMPPUR mengharapkan agar tuntutan ini untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secepatnya oleh Gubernur Jawa Barat, serta GEMPPUR siap untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun 2022 sehingga bisa mengurangi kesalahan dan kekurangan yang terjadi di PPDB tahun sebelumnya, pungkas Iwan Hermawan.
(Mang Sambas)