GEMPPUR Menuntut Legalisasi Jalur Titipan PPDB 2022

BANDUNG, SAMBASNEWS.ID –  Banyaknya siswa titipan pada saat pelaksanaan PPDB merupakan sebuah fenomena berulang layaknya sebuah sinetron.

Melihat kondisi ini Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) menuntut pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membuka jalur mandiri SMA dalam PPDB tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Iwan Hermawan Koordinator GEMPPUR mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman dari PPDB sebelumnya untuk jenjang SMA selalu ada siswa titipan, baik dari pejabat, eksekutif, legislatif pengusaha hingga LSM.

“Titipan ini terkadang sudah tercanangkan setidaknya ada 20-40 siswa yang disiapkan oleh sekolah, sehingga saat PPDB online jumlahnya akan terkurangi akibat titipan tersebut, misalnya saja ada 4 orang di satu kelas, kalau 10 kelas, berarti ada 40 orang, tegas Iwan

Pihaknya meminta agar pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melegalkan jalur mandiri seperti halnya yang ada di perguruan tinggi.

“Hal ini sangat bisa dilaksanakan, karena memang regulasinya jelas PPDB dan ini menjadi kewenangan satuan pendidikan, kalaupun ada Gubernur dan Disdik itu membantu proses yang diterima saja, karena yang menandantangani bukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas tapi kepala sekolah, maka kepala sekolah berkewenangan untuk menyiapkan jalur mandiri ini,” paparnya.

Iwan menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud, Pergub dan PP No 17 tahun 2008 sudah jelas bahwa pengelolaan pendidikan termasuk PPDB masuk dalam kewenangan kepala sekolah, maka kepala sekolah tidai akan bermasalah jika membuka jalur mandiri.

“Dalam PP No 17 tahun 2010 disebutkan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru,” ujar Iwan

 

(Iwan Hermawan/Kang Amat)

Pos terkait