6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran selama masa pengenalan lingkungan sekolah.
7. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk dan jenis barang tertentu.
8. Menghitung sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat (menghitung beras, gula, kacang dan sebagainya).
9. Memakan dan meminum sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
10. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air, hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindakan kekerasan.
11. Memberikan tugas yang tidak masuk mendidik atau masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah langka atau tidak diproduksi lagi.
12. Kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran selama PLS.
Sedangkan rambu-rambu PLS yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, antara lain:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, dan
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan syarat sebagai berikut:
a. Siswa merupakan pengurus OSIS dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 orang per rombongan belajar/kelas.
b. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
c. Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
Baca berita dihalaman selanjutnya…