Itu adalah beberapa celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang memaksakan kehendak di PPDB. GEMPPUR juga berharap di PPDB online ini, khususnya jalur zonasi dan juga jalur raport ditampilkan sekolah asal, karena hal ini sesuai azas PPDB yang harus transparan. Kalau sekolah asal dan alamat rumah disembunyikan maka masyarakat tidak bisa memantau jika ada terjadi kecurangan, seperti melakukan manipulasi nilai raport atau manipulasi untuk jarak.
GEMPPUR memberikan apresiasi kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan komersialisasi titip menitip serta melakukan pungutan saat PPDB 2024 ini.
Iwan menambahkan bila ada indikasi titipan dan bisa langsung masuk di sistem, atau tiba-tiba di hasil pengumuman siswa yang tidak mendaftar ke sekolah tetapi tiba-tiba diterima, bisa jadi oknum operator yang melakukan kecurangan. Apabila hal tersebut terjadi maka harus ada audit forensik digital ke aplikasi PPDB pasca pengumuman, pungkas Iwan Hermawan.
(Dadan Sambas)