Ketika di wawancara Asep Marshal Mengatakan dengan tegas bahwa daerah wastu Kencana ini Merupakan daerah yang harus bebas reklame hal tersebut mengacu pada Perda Kota Bandung No 2 tahun 2017, sementara menurut Agus satria yang merupakan aktivis Anti Korupsi Reklame ilegal di kota Bandung harus dirobohkaan karena selain termasuk dugaan tindak pidana Korupsi hal tersebut juga merugikan Pemkot Bandung dan menyebabkan Lost Potensi akan PAD Kota Bandung.
Dalam sesi yang sama, Ketua Lsm Korek Haidir yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Rusdian Setiadi dan Kabid Tibum Tranmas kang Yayan Reklame di Kota Bandung akan dibersihkan, sampah visual akan hilang dan akan mengembalikan wajah kota Bandung kepada keindahan.
Dalam sesi terakhir wawancara, para Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Suara Warga Bandung ini berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku, karena masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang, dan diwajibkan mengurus ijin kalau tidak kami pasti akan usulkan kepada satpol PP Kota Bandung untuk dirobohkan.
(Red)